Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena pajak ganda

Rencana pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Jakarta, Kamis (29/5). Rahmat mengatakan, saat ini Dirjen Pengelola.Utang dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut. "Khusus imtuk PPN sukuk ijarah ada pajak ganda. Untuk memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN. Meskipun tidakada perpindahan tetap kena PPN. Harusnya yang pertama tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah, tapi kenapa harus dua kali," urainya.

Rahmat mengatakan, Dirjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda itu, harus menunggu amandemen UU PPN. Amandemen UU PPN, menurutnya, diharapkan bisa selesai tahun ini. Namun demikian, tetap harus ada aturan pelaksanaannya.

Ia berharap, Dirjen Pajak bisa mengkaji apakah ada cara lain dan menemukan jalan keluar secepatnya. Menurutnya, pengenaan pajak ganda pada sukuk ijarah yang akan diterbitkan pemerintah tahun ini akan mengurangi daya tarik instrumen tersebut di mata investor. Selain itu, pengenaan pajak ganda pada sukuk ini dikhawatirkan akan mengulang peristiwa tidak lakunyapenerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tidak menetapkan berapa nilai obligasi negara syariah (sukuk negara) yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus 2008 untuk sukuk domestik dan pada Oktober 2008 untuk sukuk internasional. "Kami tidak ada target. Yang ada adalah agar komposisi dari keseluruhan instrumen surat berharga negara itu dalam posisi yang harmonis," ujar Menkeu.

Terkait dengan peraturan pemerintah (PP) pelaksanaan UU SBSN, Menkeu mengatakan semua sudah disiapkan dan dalam proses finalisasi. PP yang diperlukan sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu, jadi mungkin tidak lama lagi selesai," kata Menkeu.

Sementara itu, berkaitan rencana penerbitan sukuk tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap memperdagangkan SBSN dilantai bursa. Direktur BEI, Eddy Sugito mengatakan, instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah itu, ada yang bisa diperdagangkan di lantai bursa, namun ada juga yang tidak bisa.

Menurutnya, tidak ada masalah bagi BEI untuk memperdagangkan sukuk pemerintah di bursa. "Pada dasarnya, instrumen ini sama saja dengan SUN konvensional," ujar Eddy. .Rencananya pemerintah akan menerbitkan sukuk domestik pada Agustus 2008 tahun ini. Untuk penerbitan sukuk tersebut, Departemen Keuangan sudah menyiapkan underlying asset sebesar Rp 15 triliun.

Eddy mengatakan. Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim, sudah saatnya mempunyai instrumen syariah yang dipayungi oleh undang- undang. "Market syariah di Indonesia masih cukup besar. Instrumen ini juga ditunggu-tunggu pasar karena sudah didukung undang-undang," ujarnya. ant/ina

Sumber : Harian Republika

Komentar

arles mengatakan…
Saya setuju untuk diadakan perubahan yang fenomenal atas ketentuan pajak berganda yang masih terjadi pada pemungutan atas transaksi keuangan di bursa efek.

Postingan populer dari blog ini

Self assesment definition

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)