Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengertian pajak

Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.