Postingan

Menampilkan postingan dengan label CSR dan Tax

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) Oleh Arles Ompusunggu Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterjemahkan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi hal yang semakin populer sejak disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 74 UU PT mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada setiap perseroan danyang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi hukum. Pasal 15 (b) UU Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan. Ketentuan tentang CSR tersebut merupakan momok baru bagi investor yang akan menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Perusahaan akan mengganggarkan kewajiban tersebut sebagai sebagai biaya perseroan, yang akan membebankannya dalam biaya pengurang penghasilan bruto dan berpoten...