Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2008

Dalam Sepekan SBI Berkurang Rp 28,73 Triliun

Dana asing di SBI juga menurun tinggal tersisa Rp 16,8 triliun Novrida Manurung JAKARTA. Isi celengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) semakin menyusut. Sepanjang satu pekan terakhir, dana yang parkir di SBI turun Rp 28,73 triliun, sehingga nilai outstanding SBI setelah lelang pekan ini sebesar Rp 182,4 triliun. Kendati dana SBI merosot, namun likuiditas di pasar masih berlimpah. "Dana SBI turun karena investor mengalihkan dana dari SBI ke instrumen lain," ujar Fauzi Ichsan, ekonom Standard Chartered Bank. Fauzi meyakini likuiditas masih berlimpah, meski bunga pasar uang antar bank, atau yang populer disebut overnight juga sudah beranjak naik. "Kenaikan overnight itu sinyal bahwa BI rate akan naik," jelas Fauzi. Bunga overnight sekarang bergerak di kisaran 8,3%, mendekati besaran BI rate, 8,25%. Panji Irawan, Sekretaris Jenderal ACI Forexindo melemparkan dugaan yang setali tiga uang. Penyebab kemerosotan dana di SBI adalah investor mengalihkan dananya dari SBI. Panji

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) Oleh Arles Ompusunggu Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterjemahkan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi hal yang semakin populer sejak disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 74 UU PT mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada setiap perseroan danyang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi hukum. Pasal 15 (b) UU Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan. Ketentuan tentang CSR tersebut merupakan momok baru bagi investor yang akan menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Perusahaan akan mengganggarkan kewajiban tersebut sebagai sebagai biaya perseroan, yang akan membebankannya dalam biaya pengurang penghasilan bruto dan berpoten

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena pajak ganda

Rencana pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Jakarta, Kamis (29/5). Rahmat mengatakan, saat ini Dirjen Pengelola.Utang dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut. "Khusus imtuk PPN sukuk ijarah ada pajak ganda. Untuk memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN. Meskipun tidakada perpindahan tetap kena PPN. Harusnya yang pertama tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah, tapi kenapa harus dua kali," urainya. Rahmat mengatakan, Dirjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda itu, harus menunggu amandemen UU PPN. Amandemen UU PPN, menurutnya,

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan naik

Wednesday, 28 May 2008 04:50 Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh). Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung. Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak. Sekarang, sebagian besar fraksi di DPR ingin menaikkan batasnya menjadi lebih tinggi lagi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, batas penghasilan yang bakal terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan. Ketiga fraksi besar di parlemen ini beralasan, usul kenaikan PTKP ini untuk meringankan beban masya

Potensi pajak atas transaksi perdagangan efek surat utang (obligasi)

Potensi pajak atas transaksi perdagangan efek surat utang (obligasi) Oleh Arles P. Ompusunggu Sejak penetapan pemungutan pajak secara final atas transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia d/h BEJ dan pilihan pajak final dan tidak final atas transaksi perdagangan obligasi baik perusahaan dan obligasi Ritel ORI/SUN maka besar penerimaan pajak bergantung kepada volume transaksi harian yang dilaporkan ke otoritas bursa. Terhadap transaksi yang dilakukan diluar bursa (over the counter) dan transaksi yang mendapat pengecualian seperti perbankan, dana pensiun dan reksadana akan sulit terdeteksi bahkan kemungkinan lolos dari pengenaan pajak. Disamping tarif pajak final yang relatif kecil (0.01 %) dari volume transaksi saham di bursa dan tarif khusus atas transaksi obligasi maka dirasakan bahwa masih terdapat gap sebagai tax potential loss atas transaksi di bursa tersebut. Khusus atas transaksi obligasi baik perusahaan dan obligasi pemerintah mayoritas lolos dari jaring pengena