Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan naik

Wednesday, 28 May 2008 04:50
Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh).
Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung.

Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak.

Sekarang, sebagian besar fraksi di DPR ingin menaikkan batasnya menjadi lebih tinggi lagi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, batas penghasilan yang bakal terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan. Ketiga fraksi besar di parlemen ini beralasan, usul kenaikan PTKP ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan.

Apalagi saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harga pangan, dan ongkos transportasi. "Dengan kondisi saat ini, PTKP yang sekarang akan terasa memberatkan masyarakat, makanya perlu diubah," ucap Wakil Panitia Ang-garan Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, kemarin (27/5).

Pemerintah menawar

Anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PDI Perjuangan Agung Rai Wirajaya dan anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PKB Masduki Baidlowi pun setuju. "Patokan sekarang perlu diubah, sebab kondisi ekonomi ke depan bakal makin sulit," kata Masduki.

Sementara Fraksi PKS mengusulkan angka Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta pertahun. Alasan PKS, bila batasan PTKP terlalu tinggi, penerimaan pajak juga akan berkurang drastis. "Target pajak tahun ini sangat besar," tutur anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat.

Sedangkan Fraksi PAN mengusulkan sebuah kompromi. Yaitu, Rp S juta per bulan atau Rp 36juta per taluin. "Kami mengambil jalan tengah antara keinginan pemerintah dan mayoritas fraksi DPR," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Drajad Wibowo.

Hingga kini, pemerintali dan DPR masih berkutat soal PTKP. Hari ini (2S/5), DPR akan membahasnya lagi. Direktur Jenderal Pajak Pajak Darmin Nasution hanya bisa pasrah menerima serbuan usul kenaikan PrKP.

Pemerintah mengusulkan PTKP Rp 12 juta per taluin, atau lebih rendali dari yang berlaku saat ini. Ini agar pemerintali bisa meraup pajak lebih banyak. "Saya serahkan ini kepada para pembahas RUU PPh," ungkap Darmin, akhir pekan lalu. Madina Prianti

Sumber : Majalah Kontan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Self assesment definition

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)