Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Self assesment definition

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)