Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Self assesment definition

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena pajak ganda

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)