Rencana pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Jakarta, Kamis (29/5). Rahmat mengatakan, saat ini Dirjen Pengelola.Utang dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut. "Khusus imtuk PPN sukuk ijarah ada pajak ganda. Untuk memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN. Meskipun tidakada perpindahan tetap kena PPN. Harusnya yang pertama tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah, tapi kenapa harus dua kali," urainya. Rahmat mengatakan, Dirjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda itu, harus menunggu amandemen UU PPN. Amandemen UU PPN, menurutnya, ...
Komentar