<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784</id><updated>2011-04-21T21:20:19.658-07:00</updated><category term='Dana SBI turun'/><category term='CSR dan  Tax'/><category term='Self assesment  definition'/><category term='PTKP naik'/><category term='Self assesment system works'/><category term='Target pajak terlampaui'/><category term='Pajak ganda atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)'/><category term='pengertian pajak'/><title type='text'>indotaxsolution</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>10</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-6460872269474094837</id><published>2008-06-03T03:50:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T03:51:20.372-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Self assesment system works'/><title type='text'>How the self-assessment system works</title><content type='html'>Under the self-assessment system, the claims a taxpayer makes in their tax return are accepted by the Tax Office, usually without adjustment, and an assessment notice is issued. Even though we may initially accept the tax return, the return may still be subject to further review.&lt;br /&gt;To ensure the integrity of the tax system, the law provides the Tax Office with a period where it may review a return (and make sure all income has been included) and may increase or decrease the amount of tax payable. We may amend an assessment up to four years (or two years for shorter period of review taxpayers) after tax became due and payable under the assessment. Where anti-avoidance provisions apply, the period is extended to six years. Where the avoidance is due to fraud or evasion, there is no time limit on amending the assessment.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-6460872269474094837?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/6460872269474094837/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=6460872269474094837' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/6460872269474094837'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/6460872269474094837'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/06/how-self-assessment-system-works.html' title='How the self-assessment system works'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-5367609355633120886</id><published>2008-06-03T03:42:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T03:43:32.632-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengertian pajak'/><title type='text'>Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)</title><content type='html'>Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-5367609355633120886?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/5367609355633120886/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=5367609355633120886' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/5367609355633120886'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/5367609355633120886'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/06/pengertian-pajak-adalahmenurut-uu-no28.html' title='Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-7069825786274195031</id><published>2008-06-03T03:39:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T03:41:37.971-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Target pajak terlampaui'/><title type='text'>Darmin: Target Penerimaan Pajak 2008 Akan Terlampaui</title><content type='html'>Kenaikan harga bahan bakar minyak tak berpengaruh. &lt;br /&gt;Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak senilai Rp 534 triliun (memperhitungkan minyak dan gas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 akan tercapai. "Kelihatannya mungkin malah terlampaui," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat berkunjung ke redaksi Koran Tempo di Jakarta kemarin.&lt;br /&gt;Dia memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai empat bulan pertama tahun ini cenderung meningkat. Total penerimaan pajak dari Januari-April 2008 sudah mencapai Rp 173,654 triliun, sekitar 12 persen di atas target Rp 155,381 triliun. "Penerimaan pajak bertumbuh 44,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya. Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas mencapai 151,281 triliun atau meningkat 41,76 persen dibanding Januari-April tahun lalu. &lt;br /&gt;Darmin menilai penerimaan pajak pada bulan ini masih menunjukkan tren meningkat. "Growth-nya masih bagus, mungkin bisa 50 persen," katanya. &lt;br /&gt;Data Ditjen Pajak menyebutkan penerimaan pajak total sampai April telah mencapai 32,49 persen dari yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2008 sebesar Rp 534,530 triliun (lihat tabel).&lt;br /&gt;Menurut Darmin, membaiknya penerimaan pajak tak lepas dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak sejak 2006, seperti memperbaiki administrasi perpajakan dan metode kerja dengan modernisasi. Kemudian memperbaiki berbagai kebijakan perpajakan serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. &lt;br /&gt;Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Sumihar Petrus Tambunan menambahkan, kenaikan harga bahan bakar minyak yang rata-rata 28,7 persen tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak tahun ini. Penurunan penerimaan pajak tidak terjadi pada tahun berjalan, tapi ada kemungkinan terjadi pada tahun berikutnya. &lt;br /&gt;Dengan naiknya harga BBM, harga barang akan ikut naik serta mendongkrak penerimaan pajak pertambahan nilai. Namun, jika kenaikan harga menyebabkan terpangkasnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tertekan, dalam jangka panjang penerimaan pajak bisa turun. &lt;br /&gt;Sumihar menyebutkan kenaikan harga BBM pada 2005 juga tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. &lt;br /&gt;Penerimaan Pajak 2008 (s/d 30 April) &lt;br /&gt;Jenis pajak rencana s/d April Realisasi Growth (%) APBN P % terhadap APBN P &lt;br /&gt;PPH Nonmigas 87,965 92,229 40,55 251,366 36,69 &lt;br /&gt;PPN dan PPnBM 50,829 56,022 44,41 195,464 28,66 &lt;br /&gt;PBB 2,939 760 22,92 25,266 3,01 &lt;br /&gt;BPHTB 1,140 1,339 50,90 5,431 24,67 &lt;br /&gt;Pajak lainnya 871 929 16,68 3,353 27,72 &lt;br /&gt;Penerimaan tanpa migas 143,746 151,281 41,76 480,880 31,46 &lt;br /&gt;PPh Migas 11,635 22,373 70,72 53,649 41,70 &lt;br /&gt;Penerimaan total 155,381 173,654 44,92 534,530 32,49 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Ditjen Pajak Departemen Keuangan &lt;br /&gt;sumber berita : korantempo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-7069825786274195031?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/7069825786274195031/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=7069825786274195031' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/7069825786274195031'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/7069825786274195031'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/06/darmin-target-penerimaan-pajak-2008.html' title='Darmin: Target Penerimaan Pajak 2008 Akan Terlampaui'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-2791967087714464075</id><published>2008-06-01T07:15:00.001-07:00</published><updated>2008-06-01T07:17:01.804-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Self assesment  definition'/><title type='text'>Self assesment definition</title><content type='html'>Discussion Paper&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chapter 1: Background to self assessment and the focus of the review &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This Chapter provides the context and essential background for the Review. It discusses the nature of income tax assessment and compares certain aspects of the current self assessment system with the full assessment system it replaced. The Chapter explains why the change was made, how the self assessment system has evolved and gives an overview of how the Tax Office approaches its compliance work. &lt;br /&gt;As further background, Chapter 1 highlights some similarities and differences between our system and that of four other countries with which Australia commonly compares itself: Canada, New Zealand, the United Kingdom and the United States. &lt;br /&gt;The Chapter also introduces themes that are the focus of the Review, including: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;how the current arrangements affect taxpayer uncertainty and the consequences of that uncertainty &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;the need to balance the potentially conflicting objectives of collecting income tax, protecting the rights of taxpayers, and minimising the costs of compliance and administration &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;the need to appreciate differences in the behaviour and needs of different categories of taxpayers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 What is tax assessment?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tax assessments are fundamental to tax collection. Every country that taxes income has laws to impose the tax and a system to assess and collect it. An assessment is the end result of the process of ascertaining a taxpayer’s taxable income and calculating the tax payable on that income.1 A notice of assessment becomes final once the statutory period for reviewing it has expired (see Chapter 3).&lt;br /&gt;In Australia, a key part of the assessment process is the completion and lodgement of an income tax return. This requires taxpayers or their agents (and sometimes third parties) to provide information to the Tax Office about their income, deductions, and any tax offsets to which they are entitled. The task of completing income tax returns requires taxpayers (or their agents) to apply the income tax laws properly to their affairs. The length, scope and nature of income tax law, and the style of the administrative systems to support the law, mean that this can be a difficult task for some. &lt;br /&gt;Depending on the type of assessment system, the roles and responsibilities of taxpayers, agents, third parties and the Tax Office can vary. This is illustrated below in the discussion of the former and current Australian assessment systems and overseas experience.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-2791967087714464075?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/2791967087714464075/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=2791967087714464075' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/2791967087714464075'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/2791967087714464075'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/06/self-assesment-definition.html' title='Self assesment definition'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-8229295140456328582</id><published>2008-05-31T15:25:00.001-07:00</published><updated>2008-05-31T15:27:00.167-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dana SBI turun'/><title type='text'>Dalam Sepekan SBI Berkurang Rp 28,73 Triliun</title><content type='html'>Dana asing di SBI juga menurun tinggal tersisa Rp 16,8 triliun&lt;br /&gt;Novrida Manurung&lt;br /&gt;JAKARTA. Isi celengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) semakin menyusut. Sepanjang satu pekan terakhir, dana yang parkir di SBI turun Rp 28,73 triliun, sehingga nilai outstanding SBI setelah lelang pekan ini sebesar Rp 182,4 triliun.&lt;br /&gt;Kendati dana SBI merosot, namun likuiditas di pasar masih berlimpah. "Dana SBI turun karena investor mengalihkan dana dari SBI ke instrumen lain," ujar Fauzi Ichsan, ekonom Standard Chartered Bank.&lt;br /&gt;Fauzi meyakini likuiditas masih berlimpah, meski bunga pasar uang antar bank, atau yang populer disebut overnight juga sudah beranjak naik. "Kenaikan overnight itu sinyal bahwa BI rate akan naik," jelas Fauzi. Bunga overnight sekarang bergerak di kisaran 8,3%, mendekati besaran BI rate, 8,25%.&lt;br /&gt;Panji Irawan, Sekretaris Jenderal ACI Forexindo melemparkan dugaan yang setali tiga uang. Penyebab kemerosotan dana di SBI adalah investor mengalihkan dananya dari SBI. Panji menduga, instrumen yang kini menjadi idaman para pemilik uang adalah instrumen overnight.&lt;br /&gt;"Bunga SBI dan bunga overnight tidak jauh berbeda. Investor tentu lebih memilih tempat berinvestasi yang berjangka lebih pendek dan tingkat bunga yang sama. Jadi risikonya lebih kecil sementara marginnya sama," ujar Panji. &lt;br /&gt;Selain instrumen pasar uang, Panji juga menduga para pemilik uang juga berburu Surat Utang Negara (SUN), yang sempat mengalami penurunan harga pada awal April kemarin. "Beberapa investor juga menempatkan dana di Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan zero coupon bond," kata Panji.&lt;br /&gt;Asing merosot&lt;br /&gt;Bersamaan dengan mengempisnya celengan SBI, dana investor asing di SBI juga ikut turun. Bila pada awal Mei (2/5), kepemilikan asing di SBI sebesar Rp 28,6 triliun, maka pada akhir Mei (29/5), nilai yang tersisa tinggal Rp 16,8 triliun.&lt;br /&gt;Pelaku pasar uang percaya para pemilik dana asing mencairkan dana di SBI, karena ingin menjauh dari Indonesia untuk sementara. Agar rupiah tak terperosok ditinggal uang panas, Bank Indonesia pun mengguyur pasar dengan tak kurang dari US$ 7 miliar dari awal tahun hingga akhir Mei. Investor asing masih mengkhawatirkan tingginya tekanan inflasi, depresiasi nilai tukar dan ketidakpastian yang masih menghantui pasar keuangan global.&lt;br /&gt;Dari hasil lelang kemarin juga terlihat, kebanyakan pemilik uang semakin menjauh dari instrumen berjangka panjang. Itu tampak pada SBI tiga bulan. Nilai SBI tiga bulan yang jatuh tempo pekan ini mencapai Rp 24,81 triliun, sementara BI hanya menyerap dana untuk SBI tiga bulan sebesar Rp 1,13 triliun. Berarti dana SBI tiga bulan yang tidak lagi diperpanjang mencapai Rp 23,68 triliun ( Mingguan Kontan).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-8229295140456328582?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/8229295140456328582/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=8229295140456328582' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/8229295140456328582'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/8229295140456328582'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/dalam-sepekan-sbi-berkurang-rp-2873.html' title='Dalam Sepekan SBI Berkurang Rp 28,73 Triliun'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-4045811851718422155</id><published>2008-05-30T15:59:00.000-07:00</published><updated>2008-05-30T16:01:14.525-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CSR dan  Tax'/><title type='text'>Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)</title><content type='html'>Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Oleh Arles Ompusunggu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterjemahkan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi hal yang semakin populer sejak disahkannya  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan  Terbatas dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 74 UU PT mewajibkan  perusahaan  melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada setiap perseroan danyang tidak melaksanakan  akan dikenai sanksi hukum. Pasal 15 (b) UU Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal berkewajiban  melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan.&lt;br /&gt; Ketentuan tentang CSR tersebut  merupakan momok baru bagi investor yang akan menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Perusahaan  akan mengganggarkan kewajiban  tersebut sebagai sebagai biaya perseroan, yang akan membebankannya dalam biaya pengurang penghasilan bruto dan berpotensi mengurangai kewajiban pajak-pajak terutang dikemudian hari.&lt;br /&gt; Indonesia belum memiliki konsep pelaksanaan tentang tanggung jawab perusahaan sehingga  perusahaan menafsirkan sendiri  sesuai kepentingan seperti dalam bentuk sumbangan ke masyarakat  sekitar perusahaan, bantuan beasiswa, program pemberdayaan masyarakat.Berbagai konsep CSR dari pemerintah, perusahaan, LSM  yang berbeda mengakibatkan  hanya  sekitar  20 % perusahaan besar yang melaksanakan CSR sesuai  hasil penelitian yang dilakukan ( ?)&lt;br /&gt; Undang-undang PPh yang ada dewasa ini  yaitu UU No 17 Tahun 2000 belum mengatur secara jelas mengenai pembebanan biaya  usaha yang menyangkut pengeluaran  yang termasuk dalam komponen CSR. Permasalahan utama akan timbul antara fiskus dan wajib pajak dalam menyamakan persepsi tentang boleh tidaknya biaya  CSR dibebankan dalam pengurang penghasilan bruto usaha. &lt;br /&gt;Dari sisi wajib pajak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk mengeluarkan biaya CSR akan berkilah  sah- sah aja membebankannya sebagai pengurang penghasilan bruto. Fiskus akan bersikukuh bahwa pengeluaran yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto adalah semata-mata berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara  penghasilan yang merupakan objek pajak.&lt;br /&gt;Apakah mungkin ketentuan biaya CSR yang telah tercantun dalam kedua undang-undang PT dan Penanaman Modal harus diakomodir dalam pasal Rencana Perubahan Undang-undang PPh yang  sedang digodok di DPR  sekarang? Tulisan ini mencoba mengurai alternatif solusi dari permasalahan yang timbul akibat perdebatan pembebanan biaya tanggung jawab sosial perusahaan dari sisi kajian teoretis perpajakan yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena global CSR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian CSR sendiri, menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. &lt;br /&gt;CSR merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholders, termasuk di dalamnya adalah pelanggan, pegawai, masyarakat, pemilik atau investor, pemerintah, supplier, bahkan juga kompetitor.&lt;br /&gt;Tanggung jawab utama sebuah perusahaan secara historis adalah untuk menghasilkan uang sebanyak-banyaknya dan meningkatkan nilai pemegang saham (maximize shareholders value). Namun seiring perubahan adanya  tren globalisasi maka tanggung jawab perusahaan juga untuk lingkungan, penduduk sekitar, kondisi lingkungan kerja, praktik etika. Perusahaan disamping mencapai target profitisasi maka harus mencakup pencapaian aspek kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi menyeimbangkan kelestarian lingkungan. Ketiga pilar tersebut dikemukakan oleh John Elkingkton (1997) dengan istilah triple bottom line yaitu: (1) economic prosperity,(2) environmental quality, (3) social justice. &lt;br /&gt;Perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab ke pemegang saham tetapi juga untuk kepentingan stakeholder. Secara luas stakeholder perusahaan meliputi: pegawai, pelanggan, rekanan, investor, suplier, pemerintah, masyarakat. CSR secara umum  merupakan keputusan  perusahaan untuk mengemban nilai etika bisnis, kepatuhan kepada undang-undang, respek kepada masyarakat sekitar.&lt;br /&gt;Secara global telah terjadi fenomena praktik pelaksanaan CSR terutama dimotori perusahaan publik yang listed di bursa saham. Sudah suatu keharusan seperti di New York Stock Exchange  yang menerapkan Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi emiten perusahaan yang melaksanakan praktik CSR berupa Corporate Sustainability sejak tahun 1999. Hal yang sama diadopsi oleh London Stock Exchange dengan Social Responsibility Investment (SRI) Index sejak tahun 2001. Bagi perusahan publik tersebut CSR sudah merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi mengembangkan ekonomi berkelanjutan melalui bekerjasama dengan pegawai, keluarga pegawai, masyarakat sekitar untuk memperbaiki kondisi kehidupan yang lebih baik bagi perusahan dan pembangunan Negara dimana  perusahaan berdiri.&lt;br /&gt;Hasil survai "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) terhadap 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan, sedangkan bagi 40% citra perusahaan &amp; brand image yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.&lt;br /&gt;Pelaksanaan CSR di Indonesia belum berjalan secara sistematis oleh seluruh perusahaan yang ada. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Chambers dkk (2002) atas  50 perusahaan dimasing-masing  7 negara Asia (India, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina dan Indonesia) menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia  termasuk paling rendah dalam pelaksanaan  CSR. Hanya ada beberapa perusahaan yang telah menunjukkan aksi nyata dalam keberhsailan pelaksanaan CSR seperti PT HM Sampoerna, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Gresik , PT Nike, PT Riau Andalan Pulp &amp; Paper.&lt;br /&gt;Walaupun demikian  masih ada kalangan yang sinis berpendapat bahwa CSR yang dikemas dalam bentuk proyek-proyek sosial adalah untuk sasaran keuntungan komersial. Perusahaan akan mendapat peningkatan reputasi dimata publik dan pemerintah sehingga tujuan untuk memaksimisasi keuntungan akan tercapai. Oleh karena itu aturan  UU yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR akan menurunkan daya saing global perusahaan dan membebani perusahaan. &lt;br /&gt;Padahal apabila ditelisik lebih dalam dengan pelaksanaan CSR maka masayarakat di sekitar perusahaan akan lebih sejahtera dan akan menjamin keamanan dan kelangsungan usaha dengan langgeng. Biaya CSR tidak semata-mata sebagai pengeluaran biaya yang menjadi  pusat biaya (cost centre) namun dapat diarahkan menjadi sentra  laba (profit centre). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beban CSR dalam Undang-undang Pajak Penghasilan&lt;br /&gt;Kewajiban CSR tidak mudah didefinisikan dalam beban usaha yang boleh  mengurangi penghasilan bruto. Ketidak sinkronan aturan yang ada menjadi kendala bagi pemerintah dalam menjaring investor baru untuk menanamkan modal di Indonesia secara langsung. Investor tidak mempunyai pijakan  kemana pos-pos biaya CSR akan dibebankan supaya dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Secara kasat mata terlihat bahwa beban CSR tidak ada bedanya dengan pengeluaran sumbangan (charity) yang dilarang oleh Undang-undang Pajak sebagai biaya usaha pengurang penghasilan bruto.&lt;br /&gt;Setiap wajib pajak selalui ingin memaksimalkan pengurangan biaya-biaya usaha untuk  meminimalkan  penghasilan kena pajak dan  pajak terutang. Prinsip  dasar yang menjadi acuan dalam menetapkan boleh tidaknya pengeluaran dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto usaha sebagaimana telah dianut dalam pasal 6 ayat (1) UU No 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu prinsip 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan masih saja menimbulkan perbedaan interpretasi antara pihak fiskus dan wajib pajak.&lt;br /&gt;Konsep teoretis mengenai jenis-jenis biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dikemukakan oleh Sommerfeld, Ray M, et.al dalam bukunya, An Introduction to Taxation, (1969:145-146) bahwa pengeluaran tersebut memenuhi kriteria-kriteria yaitu:&lt;br /&gt;(1) Ordinary expense, bahwa komponen biaya secara umum dapat menjadi pengurang penghasilan  bruto bagi semua wajib pajak. &lt;br /&gt;(2) Necesssary, bahwa biaya yang dikeluarkan dianggap mampu untuk memberi kontribusi menghasilkan pendapatan perusahaan.&lt;br /&gt;(3) Trade or business,  bahwa biaya usaha  adalah  berhubungan dengan kegiatan  lini usaha perusahaan. &lt;br /&gt;(4) Reasonable in amount, bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan  jumlah yang wajar  sesuai kepentingan usaha.  &lt;br /&gt;Penempatan pos biaya CSR seyogianya dibedakan dengan pos biaya sumbangan yang merupakan negative list sebagai unsur yang bukan objek pajak baik dalam pasal 4 ayat (3) dan  pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Semua pengeluaran yang berkaitan dengan CSR, ditinjau dari Undang-undang PPh tidak masuk dalam kategori 'biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga untuk keperluan PPh biaya-biaya tersebut tidak boleh dibebankan. Oleh karenanya pos CSR dapat dialokasikan secara gradual khusus bagi perusahaan yang telah mendapatkan laba sehingga dianggap telah mampu mengalokasikan sebagian dari penghasilan kena pajaknya untuk komitmen pengeluaran CSR.&lt;br /&gt;Adanya kepastian pembebanan CSR dalam UU PPh akan menjadikan investor yang akan menanamkan modalnya  secara langsung di Indonesia semakin yakin bahwa  kepastian berusaha dapat dicapai tanpa khawatir melanggar UU PT dan UU Penanaman Modal. Perlu disadari oleh semua pihak bahwa beban CSR bukan semata-mata  sedekah perusahaan kepada masyarakat sekitar tetapi dijadikan sebagai unsur penggerak perekonomian masyarakat. Mekanisme penyaluran CSR yang diutamakan dan diwajibkan kepada wajib pajak yang telah memperoleh laba usaha kena pajak akan menaikkan daya saing ekonomi di mata investor global yang akan masuk ke Indonesia.&lt;br /&gt;Bagi perusahaan yang belum mendapatkan  laba  kena pajak namun terdorong  secara sukarela untuk melaksanakan CSR boleh saja namun konsekuensi tidak mendapat pengurangan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Perusahaan tentu akan memikirkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang pasca penyaluran biaya CSR yang akan meningkatkan imej perusahaan dimata publik dan para stake holder lainnya.&lt;br /&gt;Solusi permanen yang penulis usulkan masih perlu dirumuskan lebih lanjut terutama mekanisme pembebanan dan pengurangan dari penghasilan  kena pajak supaya tidak menimbulkan perdebatan yang panjang dikemudian hari. Permasalahan yang akan muncul adalah mekanisme pengawasan dalam penyaluran CSR perusahaan yang terkait dengan sistem pemungutan pajak Indonesai berdasarkan  sistem self assesment. Aparat pajak tidak mungkin mengawasi secara detil masing-masing Wajib Pajak yang melaksanakan CSR walau sudah dipilah  khusus yang mendapatkan laba kena pajak.&lt;br /&gt;Seyogianya paket perubahan UU Pajak Penghasilan yang sedang digodok di DPR juga mensinkronkan perlakuan pajak penghasilan atas biaya CSR dengan ketentuan yang sudah diatur  dalam UU PT dan UU Penanaman Modal. Permasalahan  yang dihadapi masing- masing Wajib Pajak dalam menyalurkan biaya CSR tidak sama. Sehingga tidak bisa disamaratakan bahwa setiap wajib pajak wajib menyalurkan biaya CSR.&lt;br /&gt;Apabila tidak diatur dengan jelas maka perusahaan yang melaksanakan CSR akan cenderung berusaha membebankan biaya CSR dalam pengurang penghasilan bruto yang  dikemas dalam aspek perencanaan pajak (tax planning) yang diperbolehkan Undang-undang Pajak. Sesuai pergeseran implementasi pembebanan CSR  untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development) maka perusahaan dapat mengalokasikan biaya CSR ke komponen biaya pendidikan, biaya pengembangan usaha, biaya public relation, biaya kemitraan perusahaan dan masyarakat. Alternatif pembebanan bisa dialokasikan dari penghasilan bersih setelah pajak dengan membentuk lembaga penyaluran CSR non profit yang menyalurkan dana bergulir ke masyarakat secara produktif.&lt;br /&gt;Sejalan dengan semarak peningkatan program CSR yang telah mengglobal dan meluas seyogianya pemerintah dan dunia usaha menyatukan persepsi yang dapat menciptakan sistem yang menjamin terlaksananya penyaluran CSR secara akuntabel dan transparan. &lt;br /&gt;Alternatif  penyaluran program CSR yang tidak membebani perusahaan adalah dengan membentuk lembaga dana sosial pemegang saham diluar mekanisme struktur  perusahaan. Sumber pendanaannya dialokasikan dari bagian laba ditahan perusahaan setelah dipotong pajak sehingga tidak perlu menambah biaya usaha yang  menjadi pengurang penghasilan bruto. Pemegang saham selaku  insan ekonomi sekaligus  insane sosial  yang telah mendapat hasil investasi  dari pendirian perusahaan sudah selayaknya menyisihkan sebagian dari  laba di tahan yang  merupakan porsi  dividen pemegang saham untuk dihibahkan dalam donasi lembaga sosial perusahaan. Diharapkan lembaga ini menjadi pemicu bagi peningkataan  pemberdayaan masyarakat lewat CSR yang  mampu memajukan masyarakat seperti yang  dilakukan oleh beberapa perusahaan terkenal yaitu Ford Foundation di Amerika Serikat dan Sampurna Foundation di Indonesia.&lt;br /&gt;Pilihan lain yang lebih moderat adalah dengan mengalokasikan sebagian penghasilan dalam satu pos neraca yang disalurkan dalam bentuk  dana bergulir  ke masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan.Penyaluran dana ini dapat dikategorikan sebagai pinjaman tanpa bunga yang diharapkan menguntungkan perusahaan dan penerima  bantuan seperti bentuk kemitraan Usaha kecil dan menengah. Solusi seperti ini  merupakan pengejawantahan tanggungjawab perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders responsibility) dalam bentuk simbiose yang saling menguntungkan. Negara juga tidak dibebani adanya potensi pengurangan pajak dari  pengeluaran CSR perusahaan. &lt;br /&gt;Cara lain dengan menyamakan perlakuan sebagai pengecualian objek pajak  seperti bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dengan pasal  4 ayat (3) butir  a (1) UU No 17 Tahun 2000. Permasalahannya adalah pihak mana yang dianggap sebagai lembaga diluar perusahaan yang mumpuni menyalurkan secara objektif  dana  CSR kepada  masyarakat atau pihak pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-4045811851718422155?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/4045811851718422155/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=4045811851718422155' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/4045811851718422155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/4045811851718422155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/implikasi-perpajakan-atas-biaya.html' title='Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-6221037282954928386</id><published>2008-05-30T15:54:00.000-07:00</published><updated>2008-05-30T15:57:25.969-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pajak ganda atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)'/><title type='text'>Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena  pajak ganda</title><content type='html'>Rencana pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Jakarta, Kamis (29/5). Rahmat mengatakan, saat ini Dirjen Pengelola.Utang dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut. "Khusus imtuk PPN sukuk ijarah ada pajak ganda. Untuk memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN. Meskipun tidakada perpindahan tetap kena PPN. Harusnya yang pertama tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah, tapi kenapa harus dua kali," urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahmat mengatakan, Dirjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda itu, harus menunggu amandemen UU PPN. Amandemen UU PPN, menurutnya, diharapkan bisa selesai tahun ini. Namun demikian, tetap harus ada aturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berharap, Dirjen Pajak bisa mengkaji apakah ada cara lain dan menemukan jalan keluar secepatnya. Menurutnya, pengenaan pajak ganda pada sukuk ijarah yang akan diterbitkan pemerintah tahun ini akan mengurangi daya tarik instrumen tersebut di mata investor. Selain itu, pengenaan pajak ganda pada sukuk ini dikhawatirkan akan mengulang peristiwa tidak lakunyapenerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tidak menetapkan berapa nilai obligasi negara syariah (sukuk negara) yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus 2008 untuk sukuk domestik dan pada Oktober 2008 untuk sukuk internasional. "Kami tidak ada target. Yang ada adalah agar komposisi dari keseluruhan instrumen surat berharga negara itu dalam posisi yang harmonis," ujar Menkeu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan peraturan pemerintah (PP) pelaksanaan UU SBSN, Menkeu mengatakan semua sudah disiapkan dan dalam proses finalisasi. PP yang diperlukan sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu, jadi mungkin tidak lama lagi selesai," kata Menkeu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, berkaitan rencana penerbitan sukuk tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap memperdagangkan SBSN dilantai bursa. Direktur BEI, Eddy Sugito mengatakan, instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah itu, ada yang bisa diperdagangkan di lantai bursa, namun ada juga yang tidak bisa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, tidak ada masalah bagi BEI untuk memperdagangkan sukuk pemerintah di bursa. "Pada dasarnya, instrumen ini sama saja dengan SUN konvensional," ujar Eddy. .Rencananya pemerintah akan menerbitkan sukuk domestik pada Agustus 2008 tahun ini. Untuk penerbitan sukuk tersebut, Departemen Keuangan sudah menyiapkan underlying asset sebesar Rp 15 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eddy mengatakan. Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim, sudah saatnya mempunyai instrumen syariah yang dipayungi oleh undang- undang. "Market syariah di Indonesia masih cukup besar. Instrumen ini juga ditunggu-tunggu pasar karena sudah didukung undang-undang," ujarnya. ant/ina &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sumber :  Harian Republika&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-6221037282954928386?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/6221037282954928386/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=6221037282954928386' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/6221037282954928386'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/6221037282954928386'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/surat-berharga-syariah-negara-sbsn-kena.html' title='Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena  pajak ganda'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-4235002758058423172</id><published>2008-05-30T15:44:00.000-07:00</published><updated>2008-05-30T15:45:26.224-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PTKP naik'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-4235002758058423172?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/4235002758058423172/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=4235002758058423172' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/4235002758058423172'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/4235002758058423172'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/blog-post_30.html' title=''/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-5756419243008226512</id><published>2008-05-30T15:40:00.000-07:00</published><updated>2008-05-30T15:51:30.551-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PTKP naik'/><title type='text'>Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan naik</title><content type='html'>Wednesday, 28 May 2008 04:50 &lt;br /&gt;Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh). &lt;br /&gt;Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, sebagian besar fraksi di DPR ingin menaikkan batasnya menjadi lebih tinggi lagi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, batas penghasilan yang bakal terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan. Ketiga fraksi besar di parlemen ini beralasan, usul kenaikan PTKP ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harga pangan, dan ongkos transportasi. "Dengan kondisi saat ini, PTKP yang sekarang akan terasa memberatkan masyarakat, makanya perlu diubah," ucap Wakil Panitia Ang-garan Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, kemarin (27/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah menawar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PDI Perjuangan Agung Rai Wirajaya dan anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PKB Masduki Baidlowi pun setuju. "Patokan sekarang perlu diubah, sebab kondisi ekonomi ke depan bakal makin sulit," kata Masduki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Fraksi PKS mengusulkan angka Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta pertahun. Alasan PKS, bila batasan PTKP terlalu tinggi, penerimaan pajak juga akan berkurang drastis. "Target pajak tahun ini sangat besar," tutur anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Fraksi PAN mengusulkan sebuah kompromi. Yaitu, Rp S juta per bulan atau Rp 36juta per taluin. "Kami mengambil jalan tengah antara keinginan pemerintah dan mayoritas fraksi DPR," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Drajad Wibowo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini, pemerintali dan DPR masih berkutat soal PTKP. Hari ini (2S/5), DPR akan membahasnya lagi. Direktur Jenderal Pajak Pajak Darmin Nasution hanya bisa pasrah menerima serbuan usul kenaikan PrKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah mengusulkan PTKP Rp 12 juta per taluin, atau lebih rendali dari yang berlaku saat ini. Ini agar pemerintali bisa meraup pajak lebih banyak. "Saya serahkan ini kepada para pembahas RUU PPh," ungkap Darmin, akhir pekan lalu. Madina Prianti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Majalah Kontan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-5756419243008226512?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/5756419243008226512/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=5756419243008226512' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/5756419243008226512'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/5756419243008226512'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/batas-penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp.html' title='Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan naik'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6468323224252894784.post-2406278140433450792</id><published>2008-05-30T09:48:00.001-07:00</published><updated>2008-05-30T09:57:25.548-07:00</updated><title type='text'>Potensi  pajak  atas transaksi perdagangan efek surat utang (obligasi)</title><content type='html'>Potensi  pajak  atas transaksi perdagangan efek surat utang (obligasi) &lt;br /&gt; Oleh &lt;br /&gt;Arles P. Ompusunggu&lt;br /&gt; Sejak penetapan pemungutan pajak secara final  atas transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia d/h BEJ dan pilihan pajak final dan  tidak final atas transaksi perdagangan obligasi baik perusahaan dan obligasi Ritel ORI/SUN maka besar penerimaan pajak bergantung kepada volume transaksi harian yang dilaporkan ke otoritas bursa. Terhadap transaksi yang dilakukan diluar bursa (over the counter) dan transaksi yang mendapat pengecualian seperti perbankan, dana pensiun dan reksadana akan sulit terdeteksi bahkan kemungkinan lolos dari pengenaan pajak. Disamping tarif pajak final yang relatif kecil (0.01 %) dari volume transaksi saham di bursa dan tarif khusus atas transaksi obligasi  maka dirasakan bahwa masih terdapat gap sebagai tax potential loss atas transaksi di bursa tersebut.&lt;br /&gt; Khusus atas transaksi obligasi baik perusahaan dan obligasi pemerintah mayoritas lolos dari jaring pengenaan pajak penghasilan. Pasalnya adalah perbedaan perlakukan pemajakan kepada transaksi yang telah dilakukan investor tetapi tidak dilaporkan di bursa disinyalir bebas dari pengenaan pajak. &lt;br /&gt;Keharusan pelaporan transaksi oleh pelaku pasar ke otoritas BEI d/h BES ternyata tidak direspon dengan maksimal yang terlihat dari volume perdagangan dan transaksi melalui mekanisme perdagangan Over The Counter  Fix Income Securities (OTC FIS)  ternyata lebih banyak diluar mekanisme bursa. Disinyalir bahwa atas transaksi yang dilakukan di luar bursa oleh investor akan luput dari pemungutan PPh Final sebesar 20 % sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  2002, terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) tertentu. WP yang dikecualikan terutama Bank yang didirikan di Indonesia dan cabang bank  luar negeri di Indonesia.&lt;br /&gt; Misalnya dari volume perdagangan surat utang negara yang  tercatat pada sub registry Bank Indonesia selama bulan Juni 2007 dari nilai  yang diperdagangkan sebesar Rp 192.945.69 miliar diantaranya kurang lebih 60 % dimiliki oleh perbankan dan dari obligasi perusahaan yang diperdagangkan sebesar 5,13 triliun terdapat kepemilikan perbankan, dana pensiun dan  reksadana  kurang lebih 75 % yang mendapat pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan final atas penghasilan dari transaksi obligasi. Transaksi lainnya yang tidak tercatat di bursa yang dilakukan secara over the counter diyakini belum terdata dengan akurat apakah sudah dikenakan pajak karena tidak mudah untuk melacak posisi penyampaian SPT akhir tahun oleh investor yang bersangkutan. Ilustrasi tersebut memperlihatkan bahwa  sejak pemberlakuan  PP No. 6 Tahun 2002  melalui Keputusan Menkeu No. 121/KMK.03/2002 tanggal 2002 hingga saat ini terdapat tax potential loss yang belum tergali secara maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya peninjauan kembali ketentuan pemajakan atas  transaksi obligasi di bursa &lt;br /&gt; Pengaturan pemajakan atas transaksi perdagangan obligasi baik korporasi dan obligasi pemerintah merupakan jalan pintas yang ditempuh oleh pemerintah untuk menghasilkan penerimaan pajak. Sejatinya ketentuan tersebut mengeliminasi makna pemajakan atas penghasilan yang diperoleh investor dari transaksi di bursa (bursa efek surabaya). Praktis bahwa  atas penghasilan investor luput dari upaya pemajakan akibat ketentuan bahwa transaksi obligasi yang dilaporkan ke bursa sudah dikenakan pajak penghasilan sebesar 20 % dan bersifat final.&lt;br /&gt; Ketentuan ini   yang mengadopsi perlakuaan pajak atas transaksi saham di bursa melaui Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 1994 yang bersifat final. Walaupun namanya adalah pajak penghasilan akan tetapi pengenaannya bukan atas penghasilan melainkan atas nilai transaksi  yang bagi investor asing diistilahkan sebagai pajak atas transaksi atau sebagai sales tax  sebesar 0,1 % dari nilai transaksi.&lt;br /&gt; Demikian juga yang berlaku atas transaksi obligasi di bursa yang mengenakan pemajakan yang bersifat final namun tidak dapat mencakup semua transaksi terkait dengan sifat perdagangan obligasi over the counter yang tidak wajib dilaporkan ke bursa. Berdasarkan perkiraan yang dilakukan oleh Bursa Efek Surabaya bahwa dari perbandingan antara transaksi perdagangan obligasi pemerintah ( surat utang negara termasuk ORI) yang sebenarnya dilaporkan di sub registry Bank Indonesai dan transaksi  yang dilaporkan melalui mekanisme Fix Income Trading System pada BES bahwa nilai transaksi yang tidak dilaporkan meliputi 80 % dari total perdagangan obligasi.&lt;br /&gt; Nampaknya ketentuan pemajakan atas perdagangan obligasi tidak bisa disamakan dengan pemajakan atas transaksi saham di bursa efek jakarta (bej)  dimana  semua transaksi saham wajib dilaporkan ke bej sehingga lebih  mudah  untuk melakukan mekanisme pengawasannya. Ditambah dengan ketentuan dala pasal 5 ayat a PP No 6 tahun 2002 yang mengecualikan pengenaan PPh Final atas transaksi  perdagangan obligasi yang dilakukan oleh perbankan yang didirikan di Indonesia maka perolehan pajak dari transaksi obligasi tidak maksimal.&lt;br /&gt; Pasalnya bahwa komposisi portofolio obligasi pemerintah sebagian besar mencapai sepertiga dimiliki oleh institusi perbankan secara langsung sehingga tidak dapat dikenakan PPh Final sesuai ketentuan. Harapannya bahwa pemilik obligasi akan melaporkan capital gain (keuntunganatas selisih harga beli dan harga jual) atau capital loss pada akhir tahun di SPT PPh Badan. Namun adalah sulit untuk memonitor pengecekan di SPT Tahunan masing-masing investor karena adanya sistem pelaporan SPT secara self assesment.&lt;br /&gt; Usulan dari Bursa Efek Surabaya untuk mengikutkan perbankan dapat melakukan akses ke sistem perdagangan obligasi melalui bes juga akan mengalami hambatan karena terbentur pada pengecualian untuk melaporkan transaksi melalui bursa.Sehingga secara mendasar transaksi perdagangan obligasi yang dilakukan oleh perbankan akan lolos dari pengenaan pajak baik final. &lt;br /&gt; Disinyalir bahwa kepemilikan perbankan pada obligasi perusahaan dan pemerintah yang diperdagangkan di bursa merupakan alokasi portofolio milik sendiri dan sekaligus milik nasabah. Sehingga dana nasabah yang diinvestasikan  melalui perbankan tidak akan dikenakan PPh Final sebesar 20 %, akibat adanya pengecualian berupa pembebasan dari pengenaan pajak.&lt;br /&gt; Sebaiknya pemerintah sudah saatnya mengilangkan berbagai pengecualian yang tidak perlu di dalam setiap instrumen kebijakan pemajakan sehingga tidak menimbulkan distorsi di tengah masyarakat dunia usaha. Setiap penerapan tarif tertentu atas penghasilan Wajib Pajak disamping memperhatikan prinsip kemampuan daya pikul (ability to pay) maka juga memperhatikan proporsionalitas dimana diterapkan seragam dan atas semua  kategori basis pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan pemajakan atas capital gain dari penghasilan  investasi obligasi secara seragam &lt;br /&gt; Ketentuan pemajakan atas penghasilan dari investasi obligasi berupa diskonto dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) sebenarnya sudah diatur dalam pasal 3 ayat (b) PP No 6 tahun 2002 dengan mengenakan tarif tunggal sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/ berkedudukan di luar negeri. Upaya penyeragaman pengenaan pajak penghasilan  apakah final atau non final atas penghasilan yang diperoleh investor obligasi di Indonesia tanpa pengecualian sudah perlu dipertimbangkan untuk menghindari upaya pengecualian dalam  pemberlakuan suatu kebijakan pajak.&lt;br /&gt; Permasalahan yang timbul adalah masalah tarif tunggal sebesar 20 % akan dirasakan terlalu tinggi oleh investor sehingga menginginkan penurunan tarif. Di satu sisi sesuai hasil penelitian yang dilakukan oleh Joseph J. Cordes (1992) di Amerika Serikat bahwa penurunan tarif akan membawa  dua efek yang saling menguntungkan walau dirasakan berlawanan arah. Disatu sisi akan mengurangi potensi penerimaan pajak namun disisi lain penurunan tarif akan memancing orang  atau badan  yang memiliki obligasi terdorong keluar dari persembunyian untuk menghindar pajak dan jangka panjang semakin memperluas basis pengenaan pajak yang dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak.&lt;br /&gt; Alternatif lain adalah mengapuskan pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi obligasi di bursa efek dan mempercayakan kepada investor untuk secara terbuka dan self assesment melaporkan di akhir tahun melalui sarana pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.Memang tindakan ini akan menurunkan penerimaan pajak dari penghasilan transaksi obligasi menjadi turun secara drastis dalam jangka pendek.Tetapi melihat pengalaman sejak tahun 2002 bahwa yang terjaring dalam sistem pemajakan yang berlaku selama ini sangat minim terbatas kepada investor yang melaporkan transaksinya ke bursa efek surabaya sedangkan investor yang melakukan transaksi secara Over The Counter ( di luar mekanisme bursa) tidak terjaring secara nyata.&lt;br /&gt; Sebelum meninjau kembali ketentuan penyeragaman pengenaan pemajakan atas transaksi maka perlu dilakukan sinkronisasi antara berbagai institusi yang terlibat dalam mekanisme transaski obligasi yang ada yaitu: (1) Bursa Efek Surabaya ( yang akan merger dengan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia);(2) PT KSEI selaku pemegang rekening efek untuk obligasi perusahaan; (3) Bank Indonesia selaku sub registry untuk obligasi pemerintah dan  (4) pemerintah yang diwakili oleh Direktorat  Jenderal Pajak , BAPEPAM- LK, dan Ditjen Pengelola Utang Negara.&lt;br /&gt; Setelah ada kesepakatan maka harus diberikan akses informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas data dan identitas pelaku transaksi obligasi di pasar sekunder dan pasar perdana apabila dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan investor baik individu dan institusi. Sesuai dengan  pendapat Leon Yudkin, 1981 bahwa diperlukan akses terhadap arsip catatan wajib pajak dan akses kepada catatan pihak ketiga supaya terjamin adanya keberhasilan suatu sistem pemajakan atas penghasilan. Sebaliknya Ditjen Pajak diharapkan agar menyiapkan aparat yang handal yang menguasai seluk beluk transaksi perdagangan obligasi  baik di pasar perdana dan pasar sekunder ketika akan melakukan  pengecekan laporan investasi yang dilakukan oleh pemilik obligasi baik investor individu maupun institusi. &lt;br /&gt; Apabila memilih memilih penyeragaman perlakukan pemajakan tanpa pengecualian maka sebaiknya tarif PPh Final diturunkan dari 20 % supaya mendorong investor melaporkan  realisasi transaksinya ke otoritas bursa efek.Dengan merujuk kepada ketentuan yang melandasi penerapan tarif khusus sesuai  Pasal 4 ayat (2) UU No 17 tahun 2000 maka  hendaknya ditetapkan lapisan tarif yang moderat baik yang berlaku untuk Wajib pajak Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri dengan kemungkinan  adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda  diantara negara- negara OECD yang berkisar antara 7,5 % hingga 10 %.&lt;br /&gt; Langkah untuk menghapuskan ketentuan pemajakan secara final atas transaksi perdagangan obligasi ditengah kondisi menuju modernisasi adminsitrasi pajak sekarang belum saatnya dilaksanakan. Argumen penulis adalah bahwa pemajakan yang efektif terhadap capital gain adalah saat terjadi realisasi penerimaan  kas yang diperoleh investor tanpa menunggu hingga akhir tahun pajak. Penerapan asas realisasi  adalah sejalan dengan prinsip pemajakan yang lazim atas wiholding tax yaitu pay- as-you- earn (p.a.y.e) atau memungut pajak saat wajib pajak memperoleh uang kas dari penghasilan atas transaksi dari perdagangan obligasi di bursa efek.&lt;br /&gt; Mengingat bahwa pemilik obligasi ( bonds holder) tidak sebanyak investor saham maka selayaknya penerapan tarif tunggal tetap dilaksanakan namun tidak bersifat final supaya wajib pajak dapat mengkreditkan pada  akhir tahun ketika mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dan atau Badan Hukum. Diharapkan bahwa investor obligasi adalah golongan masyarakat dan badan hukum yang tidak menabukan kepemilikan NPWP sebagai dasar pembuatan bukti pungut saat menerima  realisasi penghasilan dari PT KSEI (untuk obligasi perusahaan) dan Bank Indonesia sebagai sub registry untuk obligasi pemerintah.&lt;br /&gt; Kiat sukses untuk menggali penerimaan pajak dari transaksi obligasi diawali dari upaya peningkatan kesadaran investor selaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kenegaraan dan kepatuhan  membayar pajak penghasilan sebagai konsekuensi selaku warga negara negara kesatuan republik Indonesai. Kemudian mensosialisasikan penerapan tarif yang seragam  yang moderat dan lebih rendah dari 20 % sehingga investor pemilik obligasi tertarik untuk segera melaporkan transaksi ke sistem pelaporan bursa efek  indonesia d/h BES. Atas dasar tersebut maka akan memudahkan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan pemajakan atas penghasilan berupa bunga/kupon obligasi dan capital gain yang selama ini luput dari jaring pengenaan pajak.(apo)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6468323224252894784-2406278140433450792?l=indotaxsolution.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/feeds/2406278140433450792/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6468323224252894784&amp;postID=2406278140433450792' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/2406278140433450792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6468323224252894784/posts/default/2406278140433450792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotaxsolution.blogspot.com/2008/05/blog-post.html' title='Potensi  pajak  atas transaksi perdagangan efek surat utang (obligasi)'/><author><name>arles</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp0.blogger.com/_kE338_GpkKg/SEA1GAA25uI/AAAAAAAAAAU/iAObVOcuCo0/S220/DSC_0417.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
