Selasa, 03 Juni 2008

How the self-assessment system works

Under the self-assessment system, the claims a taxpayer makes in their tax return are accepted by the Tax Office, usually without adjustment, and an assessment notice is issued. Even though we may initially accept the tax return, the return may still be subject to further review.
To ensure the integrity of the tax system, the law provides the Tax Office with a period where it may review a return (and make sure all income has been included) and may increase or decrease the amount of tax payable. We may amend an assessment up to four years (or two years for shorter period of review taxpayers) after tax became due and payable under the assessment. Where anti-avoidance provisions apply, the period is extended to six years. Where the avoidance is due to fraud or evasion, there is no time limit on amending the assessment.

Pengertian pajak adalah?(menurut UU no.28 Tahun 2007)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Darmin: Target Penerimaan Pajak 2008 Akan Terlampaui

Kenaikan harga bahan bakar minyak tak berpengaruh.
Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak senilai Rp 534 triliun (memperhitungkan minyak dan gas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 akan tercapai. "Kelihatannya mungkin malah terlampaui," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat berkunjung ke redaksi Koran Tempo di Jakarta kemarin.
Dia memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai empat bulan pertama tahun ini cenderung meningkat. Total penerimaan pajak dari Januari-April 2008 sudah mencapai Rp 173,654 triliun, sekitar 12 persen di atas target Rp 155,381 triliun. "Penerimaan pajak bertumbuh 44,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya. Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas mencapai 151,281 triliun atau meningkat 41,76 persen dibanding Januari-April tahun lalu.
Darmin menilai penerimaan pajak pada bulan ini masih menunjukkan tren meningkat. "Growth-nya masih bagus, mungkin bisa 50 persen," katanya.
Data Ditjen Pajak menyebutkan penerimaan pajak total sampai April telah mencapai 32,49 persen dari yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2008 sebesar Rp 534,530 triliun (lihat tabel).
Menurut Darmin, membaiknya penerimaan pajak tak lepas dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak sejak 2006, seperti memperbaiki administrasi perpajakan dan metode kerja dengan modernisasi. Kemudian memperbaiki berbagai kebijakan perpajakan serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Sumihar Petrus Tambunan menambahkan, kenaikan harga bahan bakar minyak yang rata-rata 28,7 persen tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak tahun ini. Penurunan penerimaan pajak tidak terjadi pada tahun berjalan, tapi ada kemungkinan terjadi pada tahun berikutnya.
Dengan naiknya harga BBM, harga barang akan ikut naik serta mendongkrak penerimaan pajak pertambahan nilai. Namun, jika kenaikan harga menyebabkan terpangkasnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tertekan, dalam jangka panjang penerimaan pajak bisa turun.
Sumihar menyebutkan kenaikan harga BBM pada 2005 juga tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak.
Penerimaan Pajak 2008 (s/d 30 April)
Jenis pajak rencana s/d April Realisasi Growth (%) APBN P % terhadap APBN P
PPH Nonmigas 87,965 92,229 40,55 251,366 36,69
PPN dan PPnBM 50,829 56,022 44,41 195,464 28,66
PBB 2,939 760 22,92 25,266 3,01
BPHTB 1,140 1,339 50,90 5,431 24,67
Pajak lainnya 871 929 16,68 3,353 27,72
Penerimaan tanpa migas 143,746 151,281 41,76 480,880 31,46
PPh Migas 11,635 22,373 70,72 53,649 41,70
Penerimaan total 155,381 173,654 44,92 534,530 32,49

Sumber : Ditjen Pajak Departemen Keuangan
sumber berita : korantempo

Minggu, 01 Juni 2008

Self assesment definition

Discussion Paper

Chapter 1: Background to self assessment and the focus of the review

This Chapter provides the context and essential background for the Review. It discusses the nature of income tax assessment and compares certain aspects of the current self assessment system with the full assessment system it replaced. The Chapter explains why the change was made, how the self assessment system has evolved and gives an overview of how the Tax Office approaches its compliance work.
As further background, Chapter 1 highlights some similarities and differences between our system and that of four other countries with which Australia commonly compares itself: Canada, New Zealand, the United Kingdom and the United States.
The Chapter also introduces themes that are the focus of the Review, including:

how the current arrangements affect taxpayer uncertainty and the consequences of that uncertainty

the need to balance the potentially conflicting objectives of collecting income tax, protecting the rights of taxpayers, and minimising the costs of compliance and administration

the need to appreciate differences in the behaviour and needs of different categories of taxpayers.

1.1 What is tax assessment?

Tax assessments are fundamental to tax collection. Every country that taxes income has laws to impose the tax and a system to assess and collect it. An assessment is the end result of the process of ascertaining a taxpayer’s taxable income and calculating the tax payable on that income.1 A notice of assessment becomes final once the statutory period for reviewing it has expired (see Chapter 3).
In Australia, a key part of the assessment process is the completion and lodgement of an income tax return. This requires taxpayers or their agents (and sometimes third parties) to provide information to the Tax Office about their income, deductions, and any tax offsets to which they are entitled. The task of completing income tax returns requires taxpayers (or their agents) to apply the income tax laws properly to their affairs. The length, scope and nature of income tax law, and the style of the administrative systems to support the law, mean that this can be a difficult task for some.
Depending on the type of assessment system, the roles and responsibilities of taxpayers, agents, third parties and the Tax Office can vary. This is illustrated below in the discussion of the former and current Australian assessment systems and overseas experience.

Sabtu, 31 Mei 2008

Dalam Sepekan SBI Berkurang Rp 28,73 Triliun

Dana asing di SBI juga menurun tinggal tersisa Rp 16,8 triliun
Novrida Manurung
JAKARTA. Isi celengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) semakin menyusut. Sepanjang satu pekan terakhir, dana yang parkir di SBI turun Rp 28,73 triliun, sehingga nilai outstanding SBI setelah lelang pekan ini sebesar Rp 182,4 triliun.
Kendati dana SBI merosot, namun likuiditas di pasar masih berlimpah. "Dana SBI turun karena investor mengalihkan dana dari SBI ke instrumen lain," ujar Fauzi Ichsan, ekonom Standard Chartered Bank.
Fauzi meyakini likuiditas masih berlimpah, meski bunga pasar uang antar bank, atau yang populer disebut overnight juga sudah beranjak naik. "Kenaikan overnight itu sinyal bahwa BI rate akan naik," jelas Fauzi. Bunga overnight sekarang bergerak di kisaran 8,3%, mendekati besaran BI rate, 8,25%.
Panji Irawan, Sekretaris Jenderal ACI Forexindo melemparkan dugaan yang setali tiga uang. Penyebab kemerosotan dana di SBI adalah investor mengalihkan dananya dari SBI. Panji menduga, instrumen yang kini menjadi idaman para pemilik uang adalah instrumen overnight.
"Bunga SBI dan bunga overnight tidak jauh berbeda. Investor tentu lebih memilih tempat berinvestasi yang berjangka lebih pendek dan tingkat bunga yang sama. Jadi risikonya lebih kecil sementara marginnya sama," ujar Panji.
Selain instrumen pasar uang, Panji juga menduga para pemilik uang juga berburu Surat Utang Negara (SUN), yang sempat mengalami penurunan harga pada awal April kemarin. "Beberapa investor juga menempatkan dana di Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan zero coupon bond," kata Panji.
Asing merosot
Bersamaan dengan mengempisnya celengan SBI, dana investor asing di SBI juga ikut turun. Bila pada awal Mei (2/5), kepemilikan asing di SBI sebesar Rp 28,6 triliun, maka pada akhir Mei (29/5), nilai yang tersisa tinggal Rp 16,8 triliun.
Pelaku pasar uang percaya para pemilik dana asing mencairkan dana di SBI, karena ingin menjauh dari Indonesia untuk sementara. Agar rupiah tak terperosok ditinggal uang panas, Bank Indonesia pun mengguyur pasar dengan tak kurang dari US$ 7 miliar dari awal tahun hingga akhir Mei. Investor asing masih mengkhawatirkan tingginya tekanan inflasi, depresiasi nilai tukar dan ketidakpastian yang masih menghantui pasar keuangan global.
Dari hasil lelang kemarin juga terlihat, kebanyakan pemilik uang semakin menjauh dari instrumen berjangka panjang. Itu tampak pada SBI tiga bulan. Nilai SBI tiga bulan yang jatuh tempo pekan ini mencapai Rp 24,81 triliun, sementara BI hanya menyerap dana untuk SBI tiga bulan sebesar Rp 1,13 triliun. Berarti dana SBI tiga bulan yang tidak lagi diperpanjang mencapai Rp 23,68 triliun ( Mingguan Kontan).

Jumat, 30 Mei 2008

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Implikasi perpajakan atas biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Oleh Arles Ompusunggu

Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterjemahkan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi hal yang semakin populer sejak disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 74 UU PT mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada setiap perseroan danyang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi hukum. Pasal 15 (b) UU Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan.
Ketentuan tentang CSR tersebut merupakan momok baru bagi investor yang akan menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Perusahaan akan mengganggarkan kewajiban tersebut sebagai sebagai biaya perseroan, yang akan membebankannya dalam biaya pengurang penghasilan bruto dan berpotensi mengurangai kewajiban pajak-pajak terutang dikemudian hari.
Indonesia belum memiliki konsep pelaksanaan tentang tanggung jawab perusahaan sehingga perusahaan menafsirkan sendiri sesuai kepentingan seperti dalam bentuk sumbangan ke masyarakat sekitar perusahaan, bantuan beasiswa, program pemberdayaan masyarakat.Berbagai konsep CSR dari pemerintah, perusahaan, LSM yang berbeda mengakibatkan hanya sekitar 20 % perusahaan besar yang melaksanakan CSR sesuai hasil penelitian yang dilakukan ( ?)
Undang-undang PPh yang ada dewasa ini yaitu UU No 17 Tahun 2000 belum mengatur secara jelas mengenai pembebanan biaya usaha yang menyangkut pengeluaran yang termasuk dalam komponen CSR. Permasalahan utama akan timbul antara fiskus dan wajib pajak dalam menyamakan persepsi tentang boleh tidaknya biaya CSR dibebankan dalam pengurang penghasilan bruto usaha.
Dari sisi wajib pajak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk mengeluarkan biaya CSR akan berkilah sah- sah aja membebankannya sebagai pengurang penghasilan bruto. Fiskus akan bersikukuh bahwa pengeluaran yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto adalah semata-mata berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Apakah mungkin ketentuan biaya CSR yang telah tercantun dalam kedua undang-undang PT dan Penanaman Modal harus diakomodir dalam pasal Rencana Perubahan Undang-undang PPh yang sedang digodok di DPR sekarang? Tulisan ini mencoba mengurai alternatif solusi dari permasalahan yang timbul akibat perdebatan pembebanan biaya tanggung jawab sosial perusahaan dari sisi kajian teoretis perpajakan yang ada.

Fenomena global CSR

Pengertian CSR sendiri, menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
CSR merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholders, termasuk di dalamnya adalah pelanggan, pegawai, masyarakat, pemilik atau investor, pemerintah, supplier, bahkan juga kompetitor.
Tanggung jawab utama sebuah perusahaan secara historis adalah untuk menghasilkan uang sebanyak-banyaknya dan meningkatkan nilai pemegang saham (maximize shareholders value). Namun seiring perubahan adanya tren globalisasi maka tanggung jawab perusahaan juga untuk lingkungan, penduduk sekitar, kondisi lingkungan kerja, praktik etika. Perusahaan disamping mencapai target profitisasi maka harus mencakup pencapaian aspek kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi menyeimbangkan kelestarian lingkungan. Ketiga pilar tersebut dikemukakan oleh John Elkingkton (1997) dengan istilah triple bottom line yaitu: (1) economic prosperity,(2) environmental quality, (3) social justice.
Perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab ke pemegang saham tetapi juga untuk kepentingan stakeholder. Secara luas stakeholder perusahaan meliputi: pegawai, pelanggan, rekanan, investor, suplier, pemerintah, masyarakat. CSR secara umum merupakan keputusan perusahaan untuk mengemban nilai etika bisnis, kepatuhan kepada undang-undang, respek kepada masyarakat sekitar.
Secara global telah terjadi fenomena praktik pelaksanaan CSR terutama dimotori perusahaan publik yang listed di bursa saham. Sudah suatu keharusan seperti di New York Stock Exchange yang menerapkan Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi emiten perusahaan yang melaksanakan praktik CSR berupa Corporate Sustainability sejak tahun 1999. Hal yang sama diadopsi oleh London Stock Exchange dengan Social Responsibility Investment (SRI) Index sejak tahun 2001. Bagi perusahan publik tersebut CSR sudah merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi mengembangkan ekonomi berkelanjutan melalui bekerjasama dengan pegawai, keluarga pegawai, masyarakat sekitar untuk memperbaiki kondisi kehidupan yang lebih baik bagi perusahan dan pembangunan Negara dimana perusahaan berdiri.
Hasil survai "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) terhadap 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan, sedangkan bagi 40% citra perusahaan & brand image yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Pelaksanaan CSR di Indonesia belum berjalan secara sistematis oleh seluruh perusahaan yang ada. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Chambers dkk (2002) atas 50 perusahaan dimasing-masing 7 negara Asia (India, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina dan Indonesia) menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia termasuk paling rendah dalam pelaksanaan CSR. Hanya ada beberapa perusahaan yang telah menunjukkan aksi nyata dalam keberhsailan pelaksanaan CSR seperti PT HM Sampoerna, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Gresik , PT Nike, PT Riau Andalan Pulp & Paper.
Walaupun demikian masih ada kalangan yang sinis berpendapat bahwa CSR yang dikemas dalam bentuk proyek-proyek sosial adalah untuk sasaran keuntungan komersial. Perusahaan akan mendapat peningkatan reputasi dimata publik dan pemerintah sehingga tujuan untuk memaksimisasi keuntungan akan tercapai. Oleh karena itu aturan UU yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR akan menurunkan daya saing global perusahaan dan membebani perusahaan.
Padahal apabila ditelisik lebih dalam dengan pelaksanaan CSR maka masayarakat di sekitar perusahaan akan lebih sejahtera dan akan menjamin keamanan dan kelangsungan usaha dengan langgeng. Biaya CSR tidak semata-mata sebagai pengeluaran biaya yang menjadi pusat biaya (cost centre) namun dapat diarahkan menjadi sentra laba (profit centre).

Beban CSR dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
Kewajiban CSR tidak mudah didefinisikan dalam beban usaha yang boleh mengurangi penghasilan bruto. Ketidak sinkronan aturan yang ada menjadi kendala bagi pemerintah dalam menjaring investor baru untuk menanamkan modal di Indonesia secara langsung. Investor tidak mempunyai pijakan kemana pos-pos biaya CSR akan dibebankan supaya dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Secara kasat mata terlihat bahwa beban CSR tidak ada bedanya dengan pengeluaran sumbangan (charity) yang dilarang oleh Undang-undang Pajak sebagai biaya usaha pengurang penghasilan bruto.
Setiap wajib pajak selalui ingin memaksimalkan pengurangan biaya-biaya usaha untuk meminimalkan penghasilan kena pajak dan pajak terutang. Prinsip dasar yang menjadi acuan dalam menetapkan boleh tidaknya pengeluaran dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto usaha sebagaimana telah dianut dalam pasal 6 ayat (1) UU No 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu prinsip 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan masih saja menimbulkan perbedaan interpretasi antara pihak fiskus dan wajib pajak.
Konsep teoretis mengenai jenis-jenis biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dikemukakan oleh Sommerfeld, Ray M, et.al dalam bukunya, An Introduction to Taxation, (1969:145-146) bahwa pengeluaran tersebut memenuhi kriteria-kriteria yaitu:
(1) Ordinary expense, bahwa komponen biaya secara umum dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi semua wajib pajak.
(2) Necesssary, bahwa biaya yang dikeluarkan dianggap mampu untuk memberi kontribusi menghasilkan pendapatan perusahaan.
(3) Trade or business, bahwa biaya usaha adalah berhubungan dengan kegiatan lini usaha perusahaan.
(4) Reasonable in amount, bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan jumlah yang wajar sesuai kepentingan usaha.
Penempatan pos biaya CSR seyogianya dibedakan dengan pos biaya sumbangan yang merupakan negative list sebagai unsur yang bukan objek pajak baik dalam pasal 4 ayat (3) dan pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Semua pengeluaran yang berkaitan dengan CSR, ditinjau dari Undang-undang PPh tidak masuk dalam kategori 'biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga untuk keperluan PPh biaya-biaya tersebut tidak boleh dibebankan. Oleh karenanya pos CSR dapat dialokasikan secara gradual khusus bagi perusahaan yang telah mendapatkan laba sehingga dianggap telah mampu mengalokasikan sebagian dari penghasilan kena pajaknya untuk komitmen pengeluaran CSR.
Adanya kepastian pembebanan CSR dalam UU PPh akan menjadikan investor yang akan menanamkan modalnya secara langsung di Indonesia semakin yakin bahwa kepastian berusaha dapat dicapai tanpa khawatir melanggar UU PT dan UU Penanaman Modal. Perlu disadari oleh semua pihak bahwa beban CSR bukan semata-mata sedekah perusahaan kepada masyarakat sekitar tetapi dijadikan sebagai unsur penggerak perekonomian masyarakat. Mekanisme penyaluran CSR yang diutamakan dan diwajibkan kepada wajib pajak yang telah memperoleh laba usaha kena pajak akan menaikkan daya saing ekonomi di mata investor global yang akan masuk ke Indonesia.
Bagi perusahaan yang belum mendapatkan laba kena pajak namun terdorong secara sukarela untuk melaksanakan CSR boleh saja namun konsekuensi tidak mendapat pengurangan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Perusahaan tentu akan memikirkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang pasca penyaluran biaya CSR yang akan meningkatkan imej perusahaan dimata publik dan para stake holder lainnya.
Solusi permanen yang penulis usulkan masih perlu dirumuskan lebih lanjut terutama mekanisme pembebanan dan pengurangan dari penghasilan kena pajak supaya tidak menimbulkan perdebatan yang panjang dikemudian hari. Permasalahan yang akan muncul adalah mekanisme pengawasan dalam penyaluran CSR perusahaan yang terkait dengan sistem pemungutan pajak Indonesai berdasarkan sistem self assesment. Aparat pajak tidak mungkin mengawasi secara detil masing-masing Wajib Pajak yang melaksanakan CSR walau sudah dipilah khusus yang mendapatkan laba kena pajak.
Seyogianya paket perubahan UU Pajak Penghasilan yang sedang digodok di DPR juga mensinkronkan perlakuan pajak penghasilan atas biaya CSR dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU PT dan UU Penanaman Modal. Permasalahan yang dihadapi masing- masing Wajib Pajak dalam menyalurkan biaya CSR tidak sama. Sehingga tidak bisa disamaratakan bahwa setiap wajib pajak wajib menyalurkan biaya CSR.
Apabila tidak diatur dengan jelas maka perusahaan yang melaksanakan CSR akan cenderung berusaha membebankan biaya CSR dalam pengurang penghasilan bruto yang dikemas dalam aspek perencanaan pajak (tax planning) yang diperbolehkan Undang-undang Pajak. Sesuai pergeseran implementasi pembebanan CSR untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development) maka perusahaan dapat mengalokasikan biaya CSR ke komponen biaya pendidikan, biaya pengembangan usaha, biaya public relation, biaya kemitraan perusahaan dan masyarakat. Alternatif pembebanan bisa dialokasikan dari penghasilan bersih setelah pajak dengan membentuk lembaga penyaluran CSR non profit yang menyalurkan dana bergulir ke masyarakat secara produktif.
Sejalan dengan semarak peningkatan program CSR yang telah mengglobal dan meluas seyogianya pemerintah dan dunia usaha menyatukan persepsi yang dapat menciptakan sistem yang menjamin terlaksananya penyaluran CSR secara akuntabel dan transparan.
Alternatif penyaluran program CSR yang tidak membebani perusahaan adalah dengan membentuk lembaga dana sosial pemegang saham diluar mekanisme struktur perusahaan. Sumber pendanaannya dialokasikan dari bagian laba ditahan perusahaan setelah dipotong pajak sehingga tidak perlu menambah biaya usaha yang menjadi pengurang penghasilan bruto. Pemegang saham selaku insan ekonomi sekaligus insane sosial yang telah mendapat hasil investasi dari pendirian perusahaan sudah selayaknya menyisihkan sebagian dari laba di tahan yang merupakan porsi dividen pemegang saham untuk dihibahkan dalam donasi lembaga sosial perusahaan. Diharapkan lembaga ini menjadi pemicu bagi peningkataan pemberdayaan masyarakat lewat CSR yang mampu memajukan masyarakat seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terkenal yaitu Ford Foundation di Amerika Serikat dan Sampurna Foundation di Indonesia.
Pilihan lain yang lebih moderat adalah dengan mengalokasikan sebagian penghasilan dalam satu pos neraca yang disalurkan dalam bentuk dana bergulir ke masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan.Penyaluran dana ini dapat dikategorikan sebagai pinjaman tanpa bunga yang diharapkan menguntungkan perusahaan dan penerima bantuan seperti bentuk kemitraan Usaha kecil dan menengah. Solusi seperti ini merupakan pengejawantahan tanggungjawab perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders responsibility) dalam bentuk simbiose yang saling menguntungkan. Negara juga tidak dibebani adanya potensi pengurangan pajak dari pengeluaran CSR perusahaan.
Cara lain dengan menyamakan perlakuan sebagai pengecualian objek pajak seperti bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 4 ayat (3) butir a (1) UU No 17 Tahun 2000. Permasalahannya adalah pihak mana yang dianggap sebagai lembaga diluar perusahaan yang mumpuni menyalurkan secara objektif dana CSR kepada masyarakat atau pihak pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kena pajak ganda

Rencana pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Jakarta, Kamis (29/5). Rahmat mengatakan, saat ini Dirjen Pengelola.Utang dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut. "Khusus imtuk PPN sukuk ijarah ada pajak ganda. Untuk memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN. Meskipun tidakada perpindahan tetap kena PPN. Harusnya yang pertama tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah, tapi kenapa harus dua kali," urainya.

Rahmat mengatakan, Dirjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda itu, harus menunggu amandemen UU PPN. Amandemen UU PPN, menurutnya, diharapkan bisa selesai tahun ini. Namun demikian, tetap harus ada aturan pelaksanaannya.

Ia berharap, Dirjen Pajak bisa mengkaji apakah ada cara lain dan menemukan jalan keluar secepatnya. Menurutnya, pengenaan pajak ganda pada sukuk ijarah yang akan diterbitkan pemerintah tahun ini akan mengurangi daya tarik instrumen tersebut di mata investor. Selain itu, pengenaan pajak ganda pada sukuk ini dikhawatirkan akan mengulang peristiwa tidak lakunyapenerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tidak menetapkan berapa nilai obligasi negara syariah (sukuk negara) yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus 2008 untuk sukuk domestik dan pada Oktober 2008 untuk sukuk internasional. "Kami tidak ada target. Yang ada adalah agar komposisi dari keseluruhan instrumen surat berharga negara itu dalam posisi yang harmonis," ujar Menkeu.

Terkait dengan peraturan pemerintah (PP) pelaksanaan UU SBSN, Menkeu mengatakan semua sudah disiapkan dan dalam proses finalisasi. PP yang diperlukan sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu, jadi mungkin tidak lama lagi selesai," kata Menkeu.

Sementara itu, berkaitan rencana penerbitan sukuk tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap memperdagangkan SBSN dilantai bursa. Direktur BEI, Eddy Sugito mengatakan, instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah itu, ada yang bisa diperdagangkan di lantai bursa, namun ada juga yang tidak bisa.

Menurutnya, tidak ada masalah bagi BEI untuk memperdagangkan sukuk pemerintah di bursa. "Pada dasarnya, instrumen ini sama saja dengan SUN konvensional," ujar Eddy. .Rencananya pemerintah akan menerbitkan sukuk domestik pada Agustus 2008 tahun ini. Untuk penerbitan sukuk tersebut, Departemen Keuangan sudah menyiapkan underlying asset sebesar Rp 15 triliun.

Eddy mengatakan. Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim, sudah saatnya mempunyai instrumen syariah yang dipayungi oleh undang- undang. "Market syariah di Indonesia masih cukup besar. Instrumen ini juga ditunggu-tunggu pasar karena sudah didukung undang-undang," ujarnya. ant/ina

Sumber : Harian Republika